BLANTERVIO103

Penggunaan Dana BOS 231 UPT SD dan 44 UPT SMP Diperiksa Inspektorat Daerah Sidrap

Penggunaan Dana BOS 231 UPT SD dan 44 UPT SMP Diperiksa Inspektorat Daerah Sidrap
Jumat, 04 Februari 2022


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Inspekorat Daerah Kabupaten Sidrap tengah melakukan pemeriksaan kas dan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021. 

Ruang lingkup kegiatan pemeriksaan atau opname kas yakni UPT SD dan SMP lingkup Pemkab sidrap dan dilaksanakan oleh 4 tim dari auditor Inspektorat.

Salah satu anggota tim opname, Wahyuddin, mengatakan, seluruh sekolah jenjang SD maupun SMP, menjalani pemeriksaan kas dan belanja dana yang bersumber dari dana BOS.

"Pemeriksaan mulai tanggal 27 Januari lalu dan akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2022," terangnya, Jumat (4/2/2022) di Kantor Inspektorat, Kompleks Perkantoran Sidrap. 

Wahyuddin menuturkan, Inspektorat dalam waktu 15 hari kerja harus melakukan pemeriksaan kepada 231 UPT SD dan 44 UPT SMP.

"Agar lebih mengefesiensi waktu pelaksanaanya dilakukan di inspektorat, jadi sekolah tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan untuk kita lakukan audit,” katanya.

Wahyuddin mengutarakan, opname kas ini dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.

"Kegiatan opname bersifat mandatori yang dilaksanakan setiap awal tahun untuk meyakini nilai sisa kas dan stok persediaan sebagai salah satu data yg harus disajikan dalam neraca LKPD," jelasnya.

Ia menambahkan, sehubungan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh sekolah agar mempersiapkan seluruh dokumen penting lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan di sekolah.

"Kepada seluruh kepala sekolah maupun bendahara jenjang SD dan SMP harus kooperatif dalam menyajikan data. Termasuk dalam memberikan penjelasan harus dengan jujur kepada tim, sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

"Hasil pemeriksaan nantinya akan kita sampaikan ke bupati melalui inspektur daerah," pungkasnya.

(wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409