BLANTERVIO103

Bupati Yaumil ADJ Lantik Komisioner Baznas Kabupaten Pasangkayu

Bupati Yaumil ADJ Lantik Komisioner Baznas Kabupaten Pasangkayu
Selasa, 13 September 2022

  


Pasangkayu.Lenteranerahnews.co.id.

Bupati Pasangkayu, H Yaumil Ambo Djiwa, SH, resmi lantik komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasangkayu untuk periode 2022 - 2027. 


Pelantikan yang berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu tersebut di hadiri Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Barat, Kemenag Sulawesi Barat serta sejumlah OPD. Senin, 12/09/22. 


Adapun tiga Komisioner Baznas Pasangkayu yang dilantik,  Ustadz Ahmad adrian, Ustadz H. Abdul Rahman Laica da Abdul Razak. 


Dalam Sambutannya, Bupati Yaumil ADJ meminta kepada seluruh masyarakat Pasangkayu khususnya yang beragama muslim menyalurkan zakat, Infak dan sedekahnya melalui Baznas, Sebab Baznas merupakan lembaga resmi penyalur zakat yang dibentuk oleh pemerintah. 

Yaumil Ambo Djiwa juga imbau kepada seluruh ASN untuk menyalurkan zakat profesinya melalui Baznas sesuai peraturan Bupati nomor 11 tahun 2016 tentang pungutan zakat profesi. 


"Melalui Baznas kita bantu saudara - saudara kita yang masih membutuhkan uluran tangan kita semua. Untuk komisioner Baznas yang baru saja dilantik, Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas di lembaga yang mulia ini dalam membantu pemerintah  mensejahterakan ummat," Ucap Yaumil ADJ. 


Ketua Baznas Pasangkayu, Ustadz Ahmad Adrian menyampaikan agenda yang akan dilakukan komisioner Baznas Pasangkayu pasca dilantik diantaranya, Melakukan sosialisasi secara intens untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Baznas sebagai penyalur Zakat, Infak dan Sedekah. 


Dihadapan Bupati Pasangkayu, Ketua Baznas Ustadz Ahmad Adrian juga memaparkan sejumlah kegiatan sosial yang telah dilaksanakan Baznas Pasangkayu selama ini. 


"In Sha Allah, Kami bekerja sesuai amanah yang telah diberikan kepada kami," Ucapnya. 


Sekretariat BAZNAS Kabupaten Pasangkayu saat ini beralamat di Jalan  Mohammad Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409