BLANTERVIO103

Babinsa Koramil 02/BBMT Lepaskan Penyu Sisik Yang Terjaring Pukat Nelayan

Babinsa Koramil 02/BBMT Lepaskan Penyu Sisik Yang Terjaring Pukat Nelayan
Senin, 10 Oktober 2022

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Bertempat di pantai Wisata Koa-Koa Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Babinsa Koramil 02/Bambalamotu, Serda Marsuki dibantu nelayan setempat berhasil evakuasi dan selamatkan 8 satwa laut Penyu Sisik (Eretmochelys Imbricata) yang diduga terjaring pijat warga setempat. 


Kepada nelayan setempat, Serda Marsuki menjelaskan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi seperti Penyu itu diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.100 juta. 


Dia katakan, Penyu Sisik sudah masuk jenis satwa yang dilindungi negara dalam arti, penangkapan atau perdagangannya, baik dalam kondisi hidup maupun bagian tubuhnya seperti sisiknya itu dilarang. 


Babinsa Desa Polewali ini mengajak dan menggugah kesadaran seluruh masyarakat nelayan setempat serta komunitas pecinta pantai Koa-Koa untuk bersama-sama menyelamatkan satwa Penyu dari ancaman kepunahan. 


8 ekor Jenis penyu sisik (Eretmocelys imbricata) berukuran sekitar karapas 35 cm x 40 cm di lepasliarkan kehabitat bebasnya dalam kondisi sehat. (Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409