SIGI, - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Andi Wulur menegaskan agar Kepala Desa terpilih yang baru saja dilantik untuk tidak melakukan pemberhentian secara sepihak pada perangkatnya.
Ketegasan itu disampaikan Andi Wulur, merespon aduan sejumlah apratur desa yang di berhentikan oleh Kades terpilih di Kecamatan Dolo Selatan, baru ini. Pemberhentian tersebut, diduga melanggar Permendagri No 67 Tahun 2017.
"Saya minta Kades yang memberhentikan perangkatnya untuk mengembalikan posisi perangkatnya yang diberhentikan. Pemberhentian itu harus sesuai prosedur yang sudah diatur. Jika tidak dilakukan, hari senin kami akan melakukan teguran tertulis," tegas Andi Wulur, Jumat 13 Januari 2023.
Lanjutnya, jika teguran tertulis masih belum diindahkan, maka pihaknya akan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Kades yang bersangkutan.
"Kalau masih belum diindahkan lagi, maka Kades yang bersangkutan akan kami beri sanksi pemberhentian secara permanen dari Kepala Desa," tegasnya.
Kadis pun berharap, agar Kades terpilih tidak langsung mengganti, namun melakukan pembinaan dan evaluasi kepada para aparaturnya sesuai edaran Bupati Sigi
"Surat edaran Bupati itu berdasarkan Permendagri, dan itu harus diindahkan oleh 128 Kepala Desa di Sigi yang baru saja menduduki jabatannya," tandas Andi Wulur, Kadis PMD Sigi. (Ardi)
Emoticon