BLANTERVIO103

Gegara Sabu, Warga Bulili di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Gegara Sabu, Warga Bulili di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu
Rabu, 22 Februari 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu menangkap TMS (29) warga Dusun Bulili Pabrik, Desa Motu, Kecamatan Baras karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Minggu Dini Hari, 19/02/23. 


TMS (29 th), ditangkap di perumahan karyawan Type E PT Unggul. Aktifitas tersangka yang menjual sabu kepada para pelanggan tetapnya selama ini cukup meresahkan warga sekitar. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S. I. K., yang ditemui selasa pagi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar kami telah menangkap seorang warga Bulili inisial TMS yang kesehariannya bekerja selaku karyawan swasta terkait," Ucapnya. 


Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menyita barang bukti berupa 10 Sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 5, 24 Gram dan barang bukti lainnya yakni 3 pak sachet kecil plastik bening kosong, 4 batang sendok plastik terbuat dari pipet plastik. 


Kemudian, 1 pembungkus rokok merek Clas Mild, 1 balon lampu warna putih, 1 kotak plastik warna bening buram, 1 buah karet dot warna kuning serta uang tunai Rp 450.000 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. 


Untuk Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjarah. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409