Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, Hj. Alwiaty SH, memimpin Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda penyampaian direkomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2022. Senin, 15 Mei 2023.
Hj Alwiaty saat membuka rapat menyampaikan beberapa strategi dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pasangkayu tahun 2022 tentang catatan dan rekomendasi dari LKPJ di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Tak hanya itu, kinerja pemerintah daerah tahun 2022 ini melibatkan seluruh anggota dewan, yang mana hal ini merupakan kewajiban DPRD untuk mengawal kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasangkayu Dr Herny Agus dalam sambutannya menyampaikan, pembahasan LKPJ kepala daerah oleh DPRD Kabupaten Pasangkayu paling lama 30 hari kerja setelah diserahkan oleh pemerintah daerah.
Dia melanjutkan, selama beberapa kali pembahasan LKPJ yang diwarnai beberapa kendala, yang tentunya mengarah pada perubahan yang konstruktif.
“Namun demikian, laporan pembahasan LKPJ antara DPRD dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa kita harus semangat dan bangkit menuju kemajuan,” katanya.
Untuk itu mewakili pemerintah daerah, Wabup Pasangkayu Herny memberi apresiasi kepada tim penyusun LKPJ dan kepala OPD yang telah bekerja membantu menindak lanjuti aspirasi rakyat yang disampaikan kepada Anggota DPRD Pasangkayu, untuk bekerjasama dan bersinergi mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. (Adv/LM)
Emoticon