BLANTERVIO103

Unggul 5 Suara, Amiruddin TERPILIH Kades Aka-akae

Unggul 5 Suara, Amiruddin TERPILIH Kades Aka-akae
Rabu, 03 Mei 2023


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Pemilihan kepala desa pergantian antar waktu Desa Aka-akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang berlangsung tertib, aman dan lancar di kantor desa setempat, Rabu (3/5/2023).

 

Terdapat dua calon pada pemilihan ini, yakni Muslimin (nomor urut 1), dan Amiruddin S. Pt (nomor urut 2). Berdasarkan pemilihan yang diikuti 77 pemilik hak suara, Amiruddin terpilih memimpin Desa Aka Akae hingga 2026 mendatang.


Amiruddin yang menjabat Plt Kades Aka Akae mengumpulkan 41 suara, unggul 5 suara dari Muslimin. Muslimin yang merupakan mantan Desa Aka Akae, mengantongi 36 suara.

 

Proses pemilihan hingga perhitungan suara disaksikan langsung Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Muhammad Iqbal, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap, H. Abbas Aras.


Tampak pula, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Wakapolres, Kompol M. Akib, Kapolsek Maritengngae, Iptu H. Alwi, Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas, Ketua BPD, Lasandrang,  jajaran Polres Sidrap, jajaran Kodim 1420 Sidrap serta Danposramil Watang Sidenreng, serta tokoh masyarakat Aka-akae.


Abbas Aras atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu Desa Aka-akae berjalan tertib, aman, dan lancar. 


“Ini berkat dukungan semua pihak. Terima kasih kerja sama pihak keamanan dari Kodim, Polres dan Satpol PP Sidrap. Ini juga tidak terlepas dari kerja keras panitia pemilihan dan BPD. Terima kasih kepada seluruh masyarakat,” ujar Abbas.


Sementara itu ketua panitia pemilihan, Abdul Kadir menyebut, dalam pemilihan tersebut 77 pemilih hak suara hadir dan memberikan hak suaranya. Seluruh suara, imbuhnya, dinyatakan sah atau tidak ada yang batal.


Ia mengutarakan, 77 pemberi suara ditetapkan melalui musyawarah desa yang disepakati bersama, termasuk kedua calon.  


“Seluruh proses sesuai Peraturan Bupati  Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, serta telah disepakati semua pihak,” ungkapnya.


Sebagai informasi, pemilihan antar waktu dilaksanakan untuk mengisi jabatan Kepala Desa Aka-akae periode 2020-2026 yang ditinggal Hasanuddin, SIP yang wafat 2022 lalu.

(*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409