BLANTERVIO103

Bawa 3 Sachet Sabu, Warga Bambaloka di Bekuk Polisi

Bawa 3 Sachet Sabu, Warga Bambaloka di Bekuk Polisi
Selasa, 29 Agustus 2023


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil bekuk warga Kelurahan Bambaloka karena ditemukan menguasai dan menyimpan yang diduga Narkotika jenis sabu. 


Lelaki initial RM (35 th), ditangkap pada jumat siang 25 Agustus 2023 di dusun Sangge Desa Bulu parigi Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu dengan barang bukti 3 sachet narkotika jenis sabu. 


Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama S.Tr.K, melalui press release di Aula Humas Senin 28 Agustus 2023. 


Iptu Gusti menegaskan, Tersangka RM (35 th) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan mendapati pelaku menyimpan dan menguasai 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dalam pembungkus rokok gudang garam dengan berat bruto 0,62 gram 


Tersangka RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409