Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Bersama mahasiswa KKN UNM Makassar, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, Bripka Asdar Ahmad gelar sosialisasi etika bermedia sosial dan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE di SMPN 5 Bambalamotu, Desa Kalola, Kabupaten Pasangkayu. Sabtu, 11/11/23.
Dihadiri puluhan siswa SMPN 5 Bambalamotu, Bripka Asdar Ahmad menyampaikan beberapa manfaat media sosial kepada para siswa apabila dipergunakan dalam hal positif dan dampak buruk media sosial apabila tidak bijak dalam menggunakannya.
Birpka Asdar mengatakan, Selain sosialisasi, kegiatan ini dimamfaatkan untuk menjalin sinergitas antara pihak sekolah, mahasiswa KKN dan Bhabinkamtibmas dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam menggunakan medsos oleh para siswa. pihak sekolah dan para siswa mengetahui sehingga bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Oleh karena itu, Sambung Bripka Asdar, Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan medsos, Para siswa perlu memahami UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Di hadiri, Baba, S.Pd, Pengawas sekolah, Abd Hafid, S.Pd, Kepsek SMPN 5 Bambalamotu, Rahmadi, S.Pd, M.Pd, Wali Kelas. (LM)
Emoticon