BLANTERVIO103

Dinas Kominfopers Pasangkayu Sosialisasikan 'Publisher Rights' Kepada Insan Pers

Dinas Kominfopers Pasangkayu Sosialisasikan 'Publisher Rights' Kepada Insan Pers
Jumat, 05 April 2024

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Melalui momen buka puasa bersama, Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Dr Badaruddin sosialisasikan Publisher Rihgts terhadap para insan pers tentang tanggungjawab perusahaan plarform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. 


Publisher Rights adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberikan nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. 


Dr Badaruddin katakan, Dengan adanya regulasi ini media massa akan mendapatkan semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, Search engine dan new adregater. 


"Jadi dengan adanya regulasi ini uang telah disahkan oleh presiden RI, maka kedepannya jurnalis akan mendapatkan nilai ekonomi dari berita-berita yang di publis dimedia digital," Jelasnya. 


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kominfopers Kabupaten Pasangkayu, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yunus Alsan, Kadis Kominfopers, Dr Badaruddin dan Staf Ahli Bupati. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409