Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pencurian (TO) di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisip berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MA alias Acca (22 thn), warga Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.
Sat Reskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Pekat Marano 2024 berhasil menangkap pelaku pencurian di BTN Ampi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menggunakan metode dasar penyelidikan tindak kriminal,” Ungkap Iptu Adrian, Sabtu, 08/06/24.
Kata Iptu Adrian, Pengungkapan diawali dengan mengolah tempat kejadian perkara dan mencatat saksi-saksi, hingga akhirnya bisa mendapat titik terang.
“Setelah kita berhasil mengantongi identitas pelaku. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," Ungkapnya.
Ia menambahkan, Jika saat pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku melakukan pencurian
Dikatakan lagi, Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Oppo F7 berwarna merah.
“Saat ini pelaku diamankan untuk dilakukan tahap Penyidikan lebih lanjut," Tutupnya. (Hms/LM)
Emoticon