SIGI, LMN– Polres Sigi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolo Barat, tepatnya di desa Pewunu. Pria berinisial RJ diamankan bersama barang bukti 8 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 4,85 gram.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, mengatakan, RJ diamankan Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 wita tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Resnarkoba.
Kasat narkoba menegaskan bahwa pihaknya tak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sigi. Ini kata dia, adalah bagian dari komitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Pihaknya pun terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Masyarakat dipersilahkan hubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346.
“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga bukti sinergi antara masyarakat dan aparat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak tinggal diam,” pungkasnya. (Ardi)
Emoticon