Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu bekuk residivis narkoba asal Sarjo, Selasa Sore,17/06/25.
Lelaki initial K tertangkap Petugas setelah mengantarkan sabu kepada pelanggan yang memesannya dan terpantau saat melintas di jalan trans Sulawesi Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi rabu, 18/06/25, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, K (47 th) Warga Desa Sarjo dan merupakan Narkoba ditangkap di dusun Kampung Baru, Desa Polewali bersama barang buktinya," Ungkapnya.
K tertangkap berkat Informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku sampai memperoleh titik terang bahwa Pelaku sering masuk ke kecamatan Bambalamotu mengantar sabu dan berproses secara cepat sehingga susah terdeteksi.
Saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Bambalamotu, petugas sempat kehilangan jejak, Namun polisi lakukan penyisiran ke beberapa lokasi yang disinyalir rawan terjadinya transaksi Narkoba. sore harinya sempat melihat pelaku berada di Desa Polewali dan di buntuti serta di hentikan namun tersangka meloncat dari kendaraannya dan hendak melarikan diri namun tertangkap tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
"Saat digeledah, ditemukan dalam jaketnya tempat bedak yang berisi 22 sachet plastik bening sabu yang sebelumnya diperoleh Lelaki B yang merupakan seorang bandar disurumana dan sabu tersebut telah terjual 3 sachet sebelum tertangkap," Terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 22 sachet dengan berat 4,80 gram, 2 Unit HP dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga adalah hasil penjualan sabu. (Hms Polres)
Emoticon