SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap yang berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 324, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kamis (31/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, didampingi Wakil Bupati Nurkanaah. Sejumlah pejabat dan tokoh penting turut hadir, antara lain Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, Kasi Datun Kejari Juanda M. Akbar, Sekda Andi Rahmat Saleh, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga kepala sekolah.
Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis.
Dalam sambutannya, Takyuddin menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak. Ia berharap proses pembahasan hingga kesepakatan KUPA dan PPAS dapat menjadi awal dari penyusunan anggaran yang aspiratif dan tepat sasaran.
“Dengan ini dinyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025. Bupati dan Ketua DPRD pun menyetujui berbagai poin dalam KUPA, termasuk asumsi dasar penyusunan R-APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Seluruh rincian kebijakan umum anggaran tercantum dalam lampiran nota kesepakatan yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan PPAS Perubahan 2025. (*)
Emoticon