BLANTERVIO103

KKN UNHAS Gelombang 116 Edukasi Hukum Digital di MTs Darus Sa'adah As'Adiyah Lancirang

KKN UNHAS Gelombang 116 Edukasi Hukum Digital di MTs Darus Sa'adah As'Adiyah Lancirang
Selasa, 28 Juli 2026


Sidrap, lenteramerahnews.co.id– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (UNHAS) Kelurahan Lancirang menggelar kegiatan Edukasi Hukum bertajuk "Misseng Ma'digital sebagai Upaya Preventif Kejahatan Siber dan Etika Berinternet" di MTs Darus Sa'adah As'Adiyah Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan membekali para pelajar dengan pemahaman mengenai hukum di ruang digital sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dalam menggunakan internet di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Edukasi dibuka dengan penyampaian adagium hukum Ignorantia Juris Non Excusat yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. 



Melalui prinsip tersebut, pemateri A. Nurkhofifah Auliyah A. Paloncongi menekankan bahwa pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak usia dini agar generasi muda mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Dalam pemaparannya, para siswa dikenalkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Materi tersebut menjelaskan berbagai konsekuensi hukum yang dapat timbul dari aktivitas di media sosial, termasuk unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan konsep Misseng Ma'digital, yakni pemanfaatan teknologi secara cerdas, bijak, dan bertanggung jawab. 

Mahasiswa KKN turut mengedukasi siswa mengenai berbagai bentuk kejahatan siber yang kerap mengancam remaja, seperti cyberbullying, penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten negatif.

Tak hanya memahami aspek hukum, para siswa juga diajak menerapkan kebiasaan positif dalam berinternet, di antaranya membatasi penggunaan gawai secara berlebihan, menerapkan prinsip "saring sebelum sharing", menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan kepada orang tua atau guru apabila menemukan konten maupun aktivitas yang mencurigakan di dunia maya.

Kepala MTs Darus Sa'adah As'Adiyah Lancirang, Abdul Rasyid, S.H.I., S.Pd.I., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum digital sangat penting untuk membangun karakter generasi muda yang cerdas dan bertanggung jawab.

"Penting sekali para siswa dibekali pemahaman sejak dini agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber," ujar Abdul Rasyid. 

Melalui kegiatan ini, pihak sekolah berharap para siswa tidak hanya mahir memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, mampu menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital, serta menjadi generasi yang aman, produktif, dan bertanggung jawab di era digital.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti para siswa, kemudian diakhiri dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan budaya digital yang sehat dan beretika. (Wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409