BLANTERVIO103

Setelah di Tikke Raya, Polres Matra Kini Ringkus Warga Bambalamotu Terkait Narkoba

Setelah di Tikke Raya, Polres Matra Kini Ringkus Warga Bambalamotu Terkait Narkoba
Minggu, 05 Januari 2020


PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS--Setelah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Tikke Raya, kini Sat Narkoba Polres Mamuju Utara kembali meringkus terduga pelaku pengedar barang haram narkoba jenis shabu di Desa Kasoloang, Kec.Bambalamotu, Kab.Pasangkayu. Pelaku ditangkap dikediamannya Sabtu pagi disaat masyarakat lain terlelap dalam tidurnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di desa kasoloang kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran obat terlarang jenis narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu selama beberapa hari untuk memastikan target operasi (TO),

Setelah melakukan penyelidikan dan sudah yakin, maka Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Aipda Ilham mendatangi Lokasi kemudian memperkenalkan diri kepada Target dan melakukan penggeledahan dirumah Target yang belakangan diketahui berinisial M (36), Alamat Desa Kasoloang Kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka ke Mapolres mamuju utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald saat di konfirmasi Minggu Pagi 06 Januari 2020 membenarkan penangkapan terhadap lelaki M bersama Barang Bukti yang ditemukan didalam rumahnya.

"Tersangka M kami tangkap pada hari Sabtu pagi tanggal 4 Januari 2019, pukul 03.30 Wita di Desa Kasoloang Kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu yang disaksikan oleh salah satu kepala Dusun di Desa Kasoloang," ungkap Ronald.

Dari rumah tersangka M lanjut Ronald, kami menyita Barang Bukti berupa 7(tujuh ) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 4 (empat ) kaca pirex, 10(sepuluh ) sachet plastik klip kosong bekas pakai, 3 (tiga)korek api gas, 1(satu) unit handphone Oppo A1, 1(satu) dompet coklat serta uang senilai Rp.100.000

"Untuk tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

Click here for comments 1 komentar:

3160458705819572409